contoh surat kuasa
Contoh surat kuasa sering dicari oleh banyak orang, hal ini karena surat kuasa memang merupakan surat yang penting dan sangat berarti dalam pembuatannya. Banyak kegunaan surat kuasa ini, terutama pada urusan yang melibatkan instansi atau perusahaan. Memiliki banyak kegunaan serta keutamaan yang menjadikan surat ini banyak dibuat dan digunakan.
Surat kuasa memang banyak dibutuhkan pada pembuatan serta pengurusan dokumen resmi, seperti STNK, BPKB, pengurusan pembuatan rekening Bank atau yang lainnya yang berhubungan dengan pembuatan serta pengurusan dokumen. Surat ini bisa dikatakan sebagai surat perwakilan dari pihak yang bersangkutan.
Surat kuasa bisa disebut sebagai bentuk pernyataan perwakilan pihak yang berwenang kepada pihak yang diberi kuasa. Dengan kata lain bahwa surat ini menjadi bentuk perwakilan atau pelimpahan wewenang dari pihak yang berhak kepada orang lain. Pembuatan surat ini tidak bisa sembarangan, karena harus benar-benar memastikan bahwa pemilik kuasa benar-benar tidak bisa melakukan kegiatan tersebut.
Pemberian kuasa tentunya juga kepada pihak yang dipercayai serta dirasa mampu bertanggung jawab terhadap pemberian hak tersebut. Oleh karena hal itu, maka pembuatan surat haruslah menyatakan keadaan yang sesungguhnya dan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta. Pembuatan surat tentunya tidak bisa sembarangan, karena menyangkut informasi dan berkaitan dengan hal yang penting.
Surat kuasa yang dibuat berisi tentang informasi yang berkaitan dengan pemberian wewenang pada pihak terkait, pihak terkait yang dimaksud adalah pihak yang diberi wewenang atau kuasa untuk melakukan hal tersebut. Hal ini menjadikan surat kuasa sebagai bukti atau pernyataan bahwa orang tersebut telah diberi izin dan tugas melakukan wewenang tersebut. Pembuatan surat kuasa akan memudahkan suatu kegiatan atau aktivitas tetap dapat berjalan walaupun pihak utamanya tidak bisa hadir atau melakukan kegiatan tersebut. Sehingga dalam hal ini tidak akan menganggu proses kegiatan yang berjalan,
Surat kuasa memiliki beberapa jenis yang disesuaikan dengan kebutuhan, yang diantaranya adalah
Pada surat kuasa pribadi pemberian wewenang dilakukan secara perorangan dengan tujuan pembuatan untuk memberikan kuasa kepada hal-hal yang menyangkut urusan pribadi, seperti pengambilan uang atau harta kekayaan, pengambilan dokumen kependudukan, dan pengambilan gaji. Pasa surat pribadi pembuatan tidak perlu menggunakan kop surat, karena surat bersifat pribadi.
Pembuatan surat ini dilakukan oleh instansi atau lembaga resmi yang menunjukan tentang pemberian tugas kepada pegawai. Tugas yang diberikan tentunya tugas yang berkaitan dengan melakukan suatu kerja terhadap instansi. Pada pembuatan surat kuasa kedinasan ini terdapat kop surat instansi terkait serta memasukan nama, jabatan, dan NIP dari pihak pegawai.
Pada surat ini pemberian kuasa atau wewenang dilakukan sebagai bentuk perwakilan dari pihak terkait yang berhubungan dengan masalah hukum. Contohnya adalah pemberian kekuasan kepada pengacara yang menjadi perwakilan dalam menangani masalah hukum.
Unsur-unsur yang ada pada surat kuasa haruslah diperhatikan dan dipenuhi agar pembuatannya berlaku dan sah. Unsur-unsur tersebut harus dipenuhi baik oleh pemberi kuasa atau penerima kuasa, baik identitas diri maupun jabatan yang dimiliki.
Selain itu, pembuatannya tidak boleh melewati bagian-bagian penting yang menjadi penyusunan dari surat tersebut. Bagian-bagian tersebut diantaranya adalah:
Berikut adalah cara pembuatan surat dan contohnya
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Muhammad Syahrial Putra
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 15 April 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
No. KTP : 347150419900001
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jalan Serang No. 123 Surabaya
Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
Nama : Putri Permata
Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 24 Agustus 1993
Jenis Kelamin : Perempuan
No. KTP : 345744081993004
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Serang No. 123 Surabaya
Untuk mengurus pengambilan sejumlah uang di rekening Bank BRI dengan nomor rekening 000567894321 atas nama Muhammad Syahrial Putra, dan menandatangani berkas-berkas yang bersangkutan.
Demikian surat pernyataan pemberian kekuasaan ini saya buat. Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terima kasih.
Surabaya, 20 Februari 2020
Yang Diberi Kuasa Yang Memberi Kuasa
Materai Rp 6.000,-
(Putri Permata) (Muhammad Syahrial Putra)
SURAT KUASA ISTIMEWA
No. 11/FA/SDA/10
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ayu Permata Jingga
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Jalan Senggani No. 10 Malang
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai pemberi kuasa:
MEMBERI KUASA PENUH KEPADA:
ADVOKAT / PENASIHAT HUKUM, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri pada kantor Advokat Indonesia Jl. veteran No. 35 Malang. Pemberi kuasa meminta keediaman hukum di kantor tersebut di atas. Selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa
KHUSUS
Untuk mendampingi dan melakukan pembelaan hukum dalam arti seluas luasnya, tanpa sesuatu yang di kecualikan kepada Tersangka / pemberi kuasa atas dakwaan atau tuntutan yang berlaku.
PERKARA PIDANA